PTM melarangkan Rokok, Beranikah?

Benda ini merupakan benda yang paling gampang di temukan untuk dibeli. Hampir disetiap warung, toko bahkan super market telah banyak menyediakan dengan berbagai macam merek dan harga benda tersebut. Benda ini menjadi sponsor utama di setiap program-program acara sepak bola di seluruh stasiun televisi. Mulai dari liga Primier Inggris, Indonesia super league (ISL), Liga Spanyol, hingga Liga sepak bola yang diselenggarakan oleh camat ditingkat desa. Kebanyakan iklan benda ini muncul dikala datang malam hari, tujuannya adalah agar anak-anak, ataupun siapa saja yang dibawah umur untuk tidak mengkonsumsi benda ini. Namun pada kenyataanya banyak diantara mereka (yang dibawah umur) yang mengkonsumsi benda haram ini (Fatwa terbaru Muhammadiyah). Bukan hanya mereka yang tidak sempat untuk mengenyam manisnya pendidikan yang mengkonsumsi benda ini, tetapi juga mereka yang duduk sopan di bangku sekolah (pelajar dan kaum terpelajar). Tak ain dan tak bukan benda ini adalah rokok Lalu apakah solusi seharusnya?

Salah satu yang solusi yang ditawarkan oleh Muhammadiyah adalah mengharamkan untuk mengkonsumnya. Itulah fatwa terbaru yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah. Fatwa yang menurut saya cukup menuai berbagai komentar. Walaupun fatwa ini merupakan fatwa yang sangat kontrofersi, namun saya yakin PP Muhammadiyah tidak serta-merta untuk mengeluarkan fatwa ini. Jelas sudah yang memberikan fatwa adalah orang-rang yang jempolan terkait masalah fiqih Islam dan syariat. Jadi tidaklah kembali kita untuk meyalahi atau melanggar fatwa ini, karena para ulama mengeluarkan fatwa untuk tidak dilanggar tetapi untuk di taati. “taatilah Allah, dan rasul, dan pemimpin diantara kamu sekalian”. Selain itu, rokok adalah racun. Jika kita terus mengkonsumsinya maka sama saja kita membunuh diri kita secara berlahan-lahan.

Setelah fatwa ini keluar, tentunya harapan besar dari para penggagas fatwa ini adalah agar semua orang untuk mematuhi fatwa ini. Paling tidak ditataran pengurus pusat, pengurus wilayah, pengurus daerah, cabang, kader muda (mahasiswa dan pelajar) dan simpatisan bahkan juga seluruh masyarakat Indonesia.

Tetapi jika PP Muhammadiyah memberanikan diri untuk memberikan sejenis maklumat ataupun ta’limat kepada seluruh Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) agar mematuhi fatwa ini adalah hal yang sangat luar biasa. Hal ini dikarenakan, tidak jauh-jauh kita mengharap untuk menginstruksikan agar menerapkan larangan rokok di setiap PTM, mewajibkan penggunaan jilbab saja yang jelas-jelas ada perintah di Al qur’an masih ada PTM yang tidak mengindahkan perintah itu. Dengan berbagai alasan dan alibi mereka menolak. Itu hanya masalah kerudung.

Kemudian, apakah para rector PTM memberanikan diri untuk melarang dan mengharamkan mahasiswanya yang untuk tidak merokok? Jelas jika mereka melarang dan mengharamkan berarti mereka adalah kader jempolan Muhammadiyah, jika tidak perlu ditanyakan lagi yang mengaku dirinya sebagai kader Muhammadiyah. Karena tidak mungkin yang menjadi rector di PTM adalah orang-orang biasa saja di kepengurusan Muhammadiyah. Kita tinggal tunggu saja kedepannya, PTM manakah yang pertaa mengharamkan dan melarang rokok di kampus.

  1. Belum ada trackback.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.